TANGERANG - Peredaran jenis obat-obatan golongan-G merk Eximer dan Tramadol kembali marak di Wilayah Hukum Kabupaten Tangerang Kecamatan Cikupa, Desa Pasir Gadung, Provinsi Banten dengan modus berkedok toko kosmetik.
Praktek jual beli jenis golongan-G dengan merk Eximer dan Tramadol jelas menyalahi koridor perizinan edar dagang dan dalam penjualan nya sudah jelas berkedok toko kosmetik bukan apotek resmi dengan perizinan yang di keluarkan oleh pihak pemerintah.
Jika ini sampai terjadi pembiaran bisa merusak generasi muda penerus bangsa, bahkan bisa menimbulkan efek tindakan kriminalisasi serta ketergantungan obat-obatan.
Kurang nya pengawasan peredaran obat-obatan daftar Golongan-G akan menjadi masalah baru dalam penanganan permasalahan narkoba di indonesia, bahkan menjadi sebuah hal yang bisa berbahaya jika tidak tepat penanganannya.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Pasalnya, obat-obatan daftar golongan-G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (new psychoactive subtances).
Hal tersebut di manfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah mampuh merasakan efek yang sama dengan jenis narkotika.
Awak media mendatangi toko kosmetik tersebut pada, Senin malam, (9/4/2022) untuk konfirmasi mengenai ada nya dugaan penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol.
Belum sempat mengobrol ada orang dengan inisial J suruhan yang diduga membekingi toko tersebut dan menanyakan ada apa, sambil berkata, "Banyak orang yang datang kesini ngaku-ngaku wartawan, " ketus J.
Ketika awak media menanyakan apakah anda yang berjualan disini, jawabnya bukan saya hanya disuruh A untuk membantu dan menjaga saja disini.
Penjualan obat-obatan merk eximer dan tramadol dengan berkedok toko kosmetik yang berada di di Desa Pasir Gadung, tepatnya di Jalan Raya Otonom Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Persis depan gerbang PT. Fabindo Sejahtra.
Eximer dan Tramadol adalah jenis obat keras Golongan-G yang penggunaan nya harus dalam pengawasan dan resep dokter, karena apa bila salah dalam penggunaan akan menyebabkan efek samping pada kesehatan.
Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan pasal 196 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan pasal 197 UU kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu Sopiyan sebagai Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Tangerang Raya, meminta kepada APH dan intansi terkait atau Kepala Desa Setempat untuk bersama sama memberantas peredaran obat tersebut.
"Kami akan meminta kepada Kepala Desa untuk mendata toko yang berkedok toko kosmetik yang menjual obat-obatan tersebut untuk menindak dan memberantas penjualan eximer dan tramadol tersebut karna ini akan merusak para generasi penerus, mau jadi apa generasi penerus bangsa kalau diracuni seperti ini, " ujar Sopiyan.
(Hbi)